Jakarta -
KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN. Gamawan dicecar KPK mengenai proses persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan kampus IPDN senilai di atas Rp 100 miliar.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek Pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp 100 Miliar. Pagu anggaran untuk 4 proyek IPDN Gowa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Usai pemeriksaan, Gamawan juga menyebut salah satu pertanyaan penyidik KPK berkaitan soal tanda tangannya sebagai menteri saat itu. Gamawan mengaku meneken proyek itu setelah ditinjau ulang oleh BPKP.
"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani menteri. Iya saya bilang itu saya tanda tangan tapi setelah di-review oleh BPKP. Tapi setelah di-review baru saya tanda tangan," kata Gamawan.
Perihal kasus yang menjerat Dudy Jocom, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini