"Jadi sebentar saja itu untuk 3 berkas untuk tersangka Dudy Jocom dan 2 kontraktor lainnya," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani menteri. Iya saya bilang itu saya tanda tangan tapi setelah di-review oleh BPKP. Tapi setelah di-review baru saya tanda tangan," kata Gamawan.
Perihal kasus ini KPK menjerat Dudy Jocom sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN. Proyek yang berkaitan dengan Dudy berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Simak juga video KPK Cegah Dua Saksi Kasus Bupati Cirebon Ke Luar Negeri:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini