Usai Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Jelaskan soal Teken Proyek IPDN

Usai Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Jelaskan soal Teken Proyek IPDN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 16:45 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK disebut hanya melakukan konfirmasi ulang pada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri). Gamawan pun tuntas menjalani pemeriksaan di KPK.

"Jadi sebentar saja itu untuk 3 berkas untuk tersangka Dudy Jocom dan 2 kontraktor lainnya," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pertanyaan disebut Gamawan berkaitan soal tanda tangannya sebagai menteri saat itu. Gamawan mengaku meneken proyek itu setelah ditinjau ulang oleh BPKP.

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani menteri. Iya saya bilang itu saya tanda tangan tapi setelah di-review oleh BPKP. Tapi setelah di-review baru saya tanda tangan," kata Gamawan.

Perihal kasus ini KPK menjerat Dudy Jocom sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN. Proyek yang berkaitan dengan Dudy berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.




KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).



Simak juga video KPK Cegah Dua Saksi Kasus Bupati Cirebon Ke Luar Negeri:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads