"Nggak pernah, Pak Hendra ini saya selalu ingatkan, Pak Hendra, kalau kita berteman, jangan ikut proyek Kemendagri ya. Itu saya sampaikan berulang-ulang," kata Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Hendra, yang juga bersaksi dalam persidangan ini, memang mengaku 'jual nama' Gamawan Fauzi kepada General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan. Jual nama tersebut dilakukan bersama Afdal Noverman alias Dadang agar memperoleh fee proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Bukittinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tadi beliau (Hendra) juga mengakui saya tidak tahu apa-apa. Kepada adik-adik saya juga tidak boleh ikut proyek Kemendagri. Boleh ditelisik," imbuh Gamawan.
Gamawan juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan Hendra, Dadang, dan Budi membahas fee proyek tersebut. Tapi ia sudah membaca berita perkara itu di berbagai media.
"Saya tidak tahu. Saya tahu 2015 karena pas sudah dipenuhi panggil saja, pas tahu juga baca-baca berita," ucap Gamawan.
Atas berita tersebut, Gamawan sempat bertanya kepada Dadang. Dia bercerita bahwa Dadang tidak mengenal Budi dan tidak menerima uang proyek itu.
"Ya kemarin ini bulan lalu itu, katanya saya (Dadang) kan 2011 baru kemari. Saya (Dadang) nggak kenal Pak Budi itu, saya baru pindah dari Padang ke sini. Terus saya bilang kamu terima uang? Ndak ada, saya (Dadang) siap disumpah mati," cerita Gamawan saat bertanya kepada Dadang.
Gamawan kembali bercerita saat bertanya Dadang. Ketika itu, Dadang diajak Hendra bertemu dengan seorang yang tidak dikenalnya.
"Saya (Dadang) diajak berbuka sama Pak Hendra, terus saya ketemu dengan orang. Jadi saya (Dadang) tidak tahu proyek apa ini. Itu katanya ke saya. Saya bilang baiklah biar selesaikan di persidangan," kata Gamawan menirukan Dadang.
Meski begitu, Gamawan tidak mengetahui kebenaran cerita Dadang dan Hendra. Tapi Gamawan sempat bertanya kepada Dadang saat dipanggil KPK terkait kasus proyek IPDN itu.
"Jadi baik Pak Dadang dan Pak Hendra, saya tidak tahu mana yang benar ini. Kemarin saya tanya kamu dipanggil KPK kemarin ada apa? Saya kan sibuk, jarang ngobrol. Pulang masjid waktu itu saya tanya (Dadang). Dibilang kakak kan tahu saya masuk Jakarta baru tahun 2011, saya belum kenal sama orang. Itu kata dia (Dadang) ke saya tapi kebenarannya nggak tahu," jelas dia.
Dalam kasus ini terdakwa Budi Rachmat didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 56,913 miliar. Perbuatan Budi disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Bukittinggi. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini