"Enggak, tetap kita menjadi atensi pimpinan, dan ini nanti akan kita kaji dulu seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Mukri menjelaskan, setelah MA mengeluarkan seluruh kasasi harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang berkoordinasi terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kajari Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset First Travel karena putusan tersebut sudah inkrah. Yudi bahkan meminta korban penipuan mengikhlaskan uangnya. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial, yaitu:
Perkara First Travel itu sudah inkrah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi menyatakan barang dirampas untuk negara. Kalau sudah dirampas untuk negara sekarang gini itu kan hasil money laundry bagaimana pun daripada membuat kericuhan kan itu harus melakukan terobosan hukum itu mau dikembalikan ke siapa, ini kumpul lah orang orang nasabah nasabah kumpul di satu pihak. First Travel beli mobil, sekarang beli mobil ini duit siapa.
Mungkin dengan terobosan hukum baru daripada ini menjadi permasalahan hukum yang menjadi konflik di masyarakat bunyinya sampai sekarang putusan berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara. Kalau bunyinya dirampas untuk negara otomatis uang hasil lelang masuk ke kas negara.
Nanti saya bilang sama korban-korbannya itu bersedekahlah nggak papa. Kalau dia sudah niat, dia sudah niat umroh, diakalin, itu sama dicatat tuh. Kita itu kalau kita di agama Islam. Setahu saya mungkin ikhlaskan saja, sudah negara kan nanti dipakai untuk kemaslahatan umat di bawahannya.
Diketahui, Kajari Depok Yudi Triadi juga sudah meluruskan pernyataannya akan melelang aset Andika dan Anniesa. Yudi menjelaskan pihaknya tak akan melelang aset Andika yang masih digugat secara perdata.
"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending eksekusi tersebut," kata Yudi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Jaksa Agung Bakal Bantu Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah:
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini