Kecelakaan pengendara mobil menabrak pengguna skuter listrik di Senayan terjadi pada Minggu (10/11/2019) dini hari yang lalu. remaja yang meninggal adalah Ammar dan Wisnu. Pengemudi Toyota Camry berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan DH terpengaruh alkohol saat berkendara dan menabrak Ammar dan Wisnu.
"Kalau dari hasil pemeriksaan urine tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 2016, juga pernah ada pula kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara mabuk. Adalah Riki Agung Prasetio (24) yang jadi tersangka karena menewaskan 4 orang dalam kecelakaan maut di Jl Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada pukul 04.10 WIB, Senin (8/2/2016). Rifki sedang dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobilnya.
"Dia minum bir putih. Dia mengaku belum pernah minum, jadi bisa saja dia mabuk," ucap Kanit Laka Lantas Satlantas Jakbar AKP Rahmat Dalizar di kantornya, Jl Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Data Kecelakaan karena Mabuk
Jika merujuk pada data terakhir BPS dalam Statistik Transportasi Darat 2017, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus mengalami tren kenaikan, yakni pada 2015 ada 98,970 kecelakaan dengan korban meninggal 26.495, pada 2016 ada 106.644 kecelakaan dengan korban meninggal 31.262 orang, dan 2017 ada 103.228 kecelakaan dengan 30.568 korban meninggal.
Belum ada data yang merinci penyebab kecelakaan di Indonesia, seperti faktor pengendara mabuk. Namun, berdasarkan laporan Global Status Report on Road Safety 2018 yang dirilis oleh WHO, diperkirakan bahwa 5-35 persen dari semua kematian di jalan raya di dunia, diakibatkan kecelakaan karena mabuk.
Baca juga: Pria mabuk tabrak halte, tujuh anak tewas |
Untuk menanggulangi kecelakaan akibat pengendara mabuk, WHO merekomendasikan agar tiap negara menerapkan aturan terkait konsentrasi alkohol dalam darah atau blood alcohol concentration (BAC) kurang dari 0,05 persen. Dengan adanya aturan ini, WHO menilai angka kecelakaan akibat pengendara mabuk bisa ditekan. Khususnya bagi negara yang melegalkan peredaran minuman beralkohol. Setidaknya, saat ini sudah ada 32 negara yang menerapkan aturan BAC ini.
Di Indonesia sendiri, minuman beralkohol sendiri diperbolehkan dikonsumsi apabila seseorang sudah berusia di atas 21 tahun. Namun ada aturan yang melarang keras seseorang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Hal ini diatur dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 106 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam penjelasan pasal, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini