Pantauan detikcom, Aan Suhanda tiba di kantor DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pukul 13.26 WIB, Senin (18/11/2019). Ia tampak mengenakan pakaian dinas bewarna cokelat.
Tidak ada komentar dari Aan Suhanda. Begitu tiba, ia langsung masuk ke ruangan Komisi III DPRD Kota Bekasi. Di dalam ruangan, ia bertemu Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal retribusi parkir, Aan juga akan diminta menjelaskan soal pendapatan anggaran daerah (PAD).
"Terkait masalah PAD dan masalah lainnya sama yang kemarin-kemarin (retribusi parkir)," ujar Abdul Muin.
Diketahui, Bapenda Kota Bekasi mengeluarkan surat tugas kepada sejumlah individu yang diduga ormas untuk mengelola lahan parkir. Dalam surat tugas itu, jelas tertera titik parkir yang akan dijaga juru parkir berada di lahan parkir minimarket yang berada di dalam SPBU, di Jalan Narogong, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Aksi demo besar-besaran dilakukan oleh ormas-ormas di Bekasi lantaran pihak minimarket menolak bekerja sama dengan juru parkir yang diduga anggota ormas pada Rabu (23/10) lalu. Ormas berdalih berhak mengelola parkir minimarket karena dibekali surat tugas dari Bapenda Kota Bekasi. Padahal surat tugas itu sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
Pihak kepolisian telah memeriksa Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang soal kegiatan pemungutan retribusi parkir di wilayah Kota Bekasi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini