Depok - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut ruas Jalan Margonda Raya, Depok menjadi salah satu yang akan diterapkan jalan berbayar atau
electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020. Namun Pemkot Depok sendiri mengaku tidak tahu menahu soal rencana tersebut, bahkan tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait hal itu.
"Nggak ada...nggak ada. Kita nggak akan bilang (nggak ada) karena memang tidak ada (pembahasan dengan Pemkot Depok)," ujar Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad saat dihubungi
detikcom, Senin (18/11/2019).
Sementara Idris enggan berkomentar banyak soal rencana tersebut. Idris malah balik bertanya, apakah BPTJ memang serius dengan rencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya ke BPTJ yang
ngeluarin kan mereka, itu serius nggak, apa cuma
ngelempar begitu saja? Kalau nggak serius, saya nggak mau
tanggapin," jelas Idris.
Idris sendiri mengaku memiliki program strategis untuk mengurai kemacetan di ruas Jalan Margonda Raya. Kemacetan di Jalan Margonda Raya sendiri sudah sangat kronis.
Sebelum muncul wacana pemberlakuan ERP, Depok pernah mengkaji pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di Jalan Margonda Raya. Namun wacana itu ditunda lantaran menimbulkan prokontra.
Wacana ganjil-genap juga dinilai tidak efektif mengurangi macet di Margonda. Aturan itu juga tadinya akan diterapkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Selain ganjil-genap, Dishub Depok sendiri sudah membuat aturan lainnya untuk mengatasi kemacetan. Aturan tersebut berupa kanalisasi motor di jalur lambat.
Tetapi, aturan tersebut juga dinilai tidak efektif mengatasi kemacetan. Sebab, sampai saat ini masih saja banyak motor yang menggunakan jalur cepat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini