"Kepadatan transportasi di Jakarta yang bikin macet itu juga bagian besar kendaraan dari sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Bagian yang tadi untuk mengendalikan kendaraan yang masuk ke Jakarta, saya setuju," kata Azas kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak membebankan, dalam uu sudah diatur UU nomor 22 tentang lalu lintas, bagian dari pengendalian kendaraan pribadi, regulasi juga sudah ada. Sebetulnya untuk Jakarta bagusnya ganji genap, tapi ganjil genap tidak ada pengecualiaan," jelas dia.
Azas mencontohkan jalan berbayar di Singapura yang hasilnya untuk mengembangkan fasilitas publik. Bahkan, kata dia, di Singapura, semakin tinggi tingkat kepadatan maka pengendara juga akan semakin tinggi membayar.
"Kalau di singapura hasil dipakai mengembangkan fasilitas publik, uang dari ERP. Makanya sistem tergantung demand, kalau Singapura lagi demand tinggi bayar mahal, tingkat kepadatan, tinggi bayar mahal. Misalnya di Jalan lagi tinggi demand dan padet, tinggi bayar, kalau tidak padat bayar turun, tarif biaya besaran tidak flat tergantung kepadatan," tutur dia.
Sebelumnya, BPTJ memastikan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020. Selanjutnya untuk daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.
"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok, dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono seperti dilansir Antara, Jumat (15/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini