Tak Bisa PK Kasus First Travel, Jaksa Agung: Untuk Kepentingan Umum Kita Coba

Tak Bisa PK Kasus First Travel, Jaksa Agung: Untuk Kepentingan Umum Kita Coba

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 13:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk semua kasus termasuk First Travel. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan mencoba mengajukan PK dengan alasan untuk kepentingan umum.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Ia mengatakan pihak jaksa tetap mengupayakan jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Jaksa akan mengupayakan upaya hukum lainnya terkait kasus First Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yuridis, tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa mau pendekatan apalagi baik tolong diganti, kan nggak mungkin itu," sambungnya.

Jaksa mengaku kesulitan melakukan eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah. Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara.

"Justru itu, karena putusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," sambungnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan jaksa akan melakukan upaya terobosan hukum baru terkait PK. Sebab ia mengupayakan agar rasa keadilan diraih jemaah.

"Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindaklanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita juga masih mempertimbangkan terkait putusan ini, antara lain, kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK," ujar Mukri secara terpisah.

"Meskipun kita tahu, secara normatif berdasarkan MK kita tidak boleh PK. Tetapi dengan adanya putusan ini, dalam hal cari keadilan hal itu tidak tercapai. Kita menganggap, ada kekeliruan dalam penegakan hukum. Terkait barang bukti ini, yang harusnya jadi tuntutan kita malah dirampas untuk negara," sambungnya.

Kenapa jaksa tidak bisa melakukan PK? Hal itu seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.

Selain kasus First Travel, jaksa tidak bisa mengajukan PK terjadi dalam kasus permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Putusan MK itu sesuai keinginan mengabulkan permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Djoko hingga kini masih buron. Anna menggugat Pasal 263 ayat 1 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.




Tonton juga video Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung:

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads