"Sampai hari ini upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, seluruhnya ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Dari jumlah itu, 23 orang ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan yang dilakukan di Aceh dan Sumut, Densus 88 juga menyita barang bukti berupa bahan pembuat bom. Bahan berupa pupuk urea hingga black border diduga akan digunakan para tersangka untuk merakit bom low explosive.
"Ada black border, ada pupuk urea dan jenis lain yang digunakan untuk dijadikan bom. Semuanya ini adalah low explosive atau bom yang memiliki daya ledak rendah," kata Dedi.
Selain jaringan JAD Aceh-Sumut, Densus 88 juga menangkap 22 terduga teroris lainnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu dilakukan di Banten hingga Kalimantan Timur.
"Untuk wilayah Banten, pasca-kejadian bom bunuh diri di Mapolresta Medan ada 4 orang-orang ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta 3 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat ada 6 orang dan Kalimantan Timur 1 orang," ucap dia.
Imbauan Ma'ruf Waspadai Ancaman Terorisme: Kecurigaan Itu Perlu:
(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini