"Kalau yang orator lawan Tuhan belum didapat. Sebentar lagi sudah dapat namanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Polisi sudah menangkap dua pedemo dari 'Aliansi Mahasiswa Makassar Mengguggat' karena diduga merusak pagar kantor Gubernur Sulsel. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 Wita, Minggu (17/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indratmoko membenarkan bahwa kedua orang yang ditangkap, yakni Kambrin dan Rivand, merupakan kelompok demonstran yang videonya viral karena menyinggung nama Tuhan. Mereka berunjuk rasa di depan kantor gubernur Sulsel, Selasa (12/11) menuntut BPJS Kesehatan dibubarkan pemerintah.
"Jangankan kepolisian, jangankan tentara, Tuhan pun jika dia tidak merestui perjuangan kami, maka kami akan lawan," ujar salah seorang orator.
Sejumlah demonstran dalam unjuk rasa melakukan perusakan pagar kantor gubernur Sulsel. Karena itu polisi turun tangan menindaklanjuti kasus perusakan ini.
"Ditangkap karena (sangkaan) Pasal 170 KUHP, perusakan pagar kantor gubernur," tegas Indratmoko. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini