"Ya memang disayangkan terbitnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yang membolehkan kader parpol duduk di jajaran BUMN asalkan bukan pengurus. Karena sejatinya BUMN harus steril dari parpol, untuk menghindari politisasi BUMN," ujar Awiek saat dihubungi detikcom, Minggu (17/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu aturan yang berlaku sekarang, ya Ahok tak perlu mundur. Hanya saja Ahok harus memastikan bersikap independen dan objektif dalam memimpin BUMN, tidak terkooptasi oleh kepentingan politik. Sehingga BUMN kita bisa sehat," kata Awiek.
Sebelumnya, status Ahok sebagai kader PDIP disorot di tengah kabar bakal diangkat sebagai salah satu bos BUMN. Istana menyebut seorang kader partai boleh menduduki jabatan di perusahaan pelat merah.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," kata juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Penunjukan pengurus BUMN bakal ditentukan Tim Penilai Akhir (TPA). Sekali lagi Fadjroel menjelaskan soal larangan bagi pengurus partai untuk duduk di kursi BUMN.
Pengakuan Ahok: Nyaris Gabung Perusahaan Erick Thohir (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini