"Kalau itu jadi syarat administrasi maka negara berkewajiban beri akta kelahiran ke anak adat yang lahir dari hasil pernikahan adat karena pernikahan adat yang belum legal secara hukum negara," Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Tommy menilai negara mengintervensi terlalu jauh hak warga negaranya. Apalagi pernikahan adat di beberapa wilayah masih belum legal secara hukum negara. Bahkan KTP elektronik pun tidak dimiliki oleh masyarakat adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dia mengatakan, jika sertifikasi nikah itu menjadi syarat administrasi pernikahan, ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Tommy meminta negara memenuhi hak-hak politik masyarakat adat terlebih dahulu.
"Keberagaman, hak politik, itu penuhi dulu. Boleh mengatur hal lain tapi syarat utama penuhi dulu," ujarnya.
Menurut Tommy, jika maksud pemerintah adalah untuk memberi pendidikan tentang pernikahan ke calon suami istri, tidak perlu sampai menjadikan kursus pranikah sebagai syarat untuk menikah. Dia mengatakan seharusnya negara mengurangi pengaturan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan perbenturan di masyarakat.
"Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan," katanya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan wacana kursus pranikah bagi pasangan yang hendak menikah. Kursus tersebut diwacanakan menjadi syarat administrasi sebelum menikah.
"Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).
"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah," jelas dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini