"Setidaknya Ada 31 kasus yang kami monitoring melalui media, pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau intoleransi di Indonesia, bentuk beragam yang paling banyak dan dominan adalah pelarangan atau pembubaran ritual pengajian ceramah atau pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan, ada 12 kasus," kata Koordinator Program Penelitian Imparsial Ardimanto Adiputra saat memberi pemaparan di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Temuan 31 kasus tersebut dari hasil pemantauan dan pengumpulan data oleh Imparsial. Sebelas di antaranya merupakan pelarangan beribadah.
Kemudian ada tiga kasus terkait perusakan rumah ibadah dan dua kasus pelarangan kebudayaan etnis tertentu. Kasus lainnya, terkait aturan tata cara berpakaian keagamaan, imbauan mewaspadai aliran tertentu, hingga penolakan bertetangga dengan agama lain.