Humas Polres Pangkep Aipda Agus Salim menyebut timnya menangkap Muzain berbekal ciri-ciri dan kendaraan pelaku yang saat itu masih mengenakan celana sekuriti. Selang beberapa jam, pelaku ditangkap dibawa ke kantor polisi.
"Jadi berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, tim kita langsung mendatangi perusahaan yang ada di sekitar TKP dan menemukan kendaraan pelaku yang sesuai dengan keterangan korban," kata Agus kepada detikcom, Minggu (17/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini tinggal di Pangkep, sementara istrinya itu tinggal di Camba Maros. Ketemunya kalau lagi off saja. Alasannya sih karena iseng dan baru pertama kali melakukan. Ya kita masih kembangkanlah," sebutnya.
Saat ini, pelaku dengan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, masih ditahan di Polres Pangkep. Dia dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini