Humas Polres Pangkep Aipda Agus Salim ketika dihubungi detikcom, Minggu (17/11/2019), mengatakan pelaku telah ditangkap tim Buser Polres Pangkep bersama sepeda motor yang digunakan pelaku setelah anggota tim Buser menyelidiki dan mengembangkan ciri-ciri pelaku berdasarkan isi laporan korban berinisial IS.
Saat kejadian, pada Jumat malam (15/11), IS sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di Jalan Poros Provinsi. Korban tidak menyangka tiba-tiba pelaku yang tidak dikenalnya datang menghampiri dan langsung meremas payudaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan, meskipun tidak ditahan karena perbuatannya termasuk tindak pidana ringan, pelaku tetap akan diproses hukum dan selanjutnya berkasnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkep.
"Pelaku dikenai Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pelaku sudah pulang ke rumahnya, sambil menunggu hasil pelimpahan ke pihak kejaksaan sebelum ke pengadilan," pungkas Agus. (mna/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini