Menanggapi hal tersebut, polisi mempersilakan para saksi membuktikan ucapannya masing-masing di pengadilan nanti. Polisi mengatakan seluruh keterangan saksi akan dibuka di persidangan serta dibuktikan kebenarannya.
"Penyidikan itu mencari siapa pelakunya, jadi penyidik tentunya sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka dengan melampirkan bukti petunjuk seperti olah TKP. Nanti pembuktian ada di pengadilan. Silakan saksi-saksi diungkapkan di pengadilan" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (17/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan tersangka dan korban dan saksi diungkap di pengadilan dan hakim jadi wasitnya. Kalau di media saling omong nggak selesai-selesai," ujar Argo.
Argo meminta agar pihak keluarga korban menyampaikan pendapatnya terkait persoalan ini di pengadilan dan membiarkan penyidik menyelesaikan berkas perkara.
"Biar di pengadilan saja. Biarkan penyidik menyelesaikan berkasnya," tutur Argo.
Seperti diberitakan, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (10/11) di sekitar fX Sudirman, Jakarta, sekitar pukul 03.45 WIB. Sebuah mobil Camry yang dikendarai DH menabrak dua pengendara skuter listrik hingga tewas.
Polisi menyebut DH positif meminum alkohol. Polisi menyampaikan DH juga sempat berhenti untuk melihat korban seusai kecelakaan itu terjadi, namun hal ini dibantah korban selamat.
DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut DH kooperatif selama pemeriksaan.
"Bukan dilepas, ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11).
Simak Video "Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak Mobil, Ini Kata Pihak Grab"
Halaman 2 dari 2