"Ini bentuk campaign global untuk melakukan kolaborasi bersama dalam konteks penegakan hukum. Ini merupakan program global Interpol dan juga beberapa kementerian/lembaga di Indonesia, dan tahun ini kita ambil isu hentikan kejahatan berkaitan dengan laut," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (Roy) kepada wartawan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Roy mengatakan kampanye ini juga dilakukan oleh Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Bea-Cukai, serta Polri. Dia menjelaskan Indonesia Operation 30 Days at Sea bermakna setiap hari kementerian/lembaga terkait melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencemari laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menerangkan kejahatan di laut yang menjadi atensi KLHK adalah pencemaran limbah minyak dan sampah, pertambangan ilegal di tepi pantai serta perusakan terumbu karang dan mangrove.
"Kejahatan laut yang perlu diatensi pertama berkaitan dengan masih adanya kegiatan-kegiatan pembuangan limbah seperti misalnya minyak di beberapa lokasi di Indonesia terancam limbah minyak. Itu harus ditelusuri dari mana asalnya untuk itu kita kerja sama," terang Roy.
Kemudian perusakan mangrove, terumbu karang, pertambangan ilegal di pesisir laut. Kita memahami juga masih ada sampah plastik atau daratan yang masuk ke laut, ini harus ditangani bersama," imbuh dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini