"Kita minta supaya meluruskan berita karena yang diketahui, kita berempat saksi, tapi hanya pelaku yang diekspos BAP-nya, sedangkan kita di TKP, sadar 100 persen itu tidak digubris sama kepolisian," kata salah satu saksi mata, Wanda, kepada wartawan di depan gerbang 3 GBK, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Wanda juga mengatakan pihaknya tidak pernah diberi salinan laporan polisi terhadap kasus tabrak lari ini. Menurutnya, polisi juga tidak meminta keterangan para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Wanda, saksi lainnya, Fajar, mengungkap keanehan lainnya, yakni kamera CCTV di sekitar lokasi mati. Dia juga menyebut polisi menolak memberikan kopi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya sudah minta saat BAP tapi penyidik bilang CCTV mati, bahkan dia bilang itu nggak ada CCTV sekitar sini. kita tidak diberikan LP, BAP tidak boleh dikopi, kita tidak diberikan LP yang seharusnya diberikan," ungkapnya.
Seperti diberitakan, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (10/11) di sekitar fX Sudirman, Jakarta, sekitar pukul 03.45 WIB. Sebuah mobil Camry yang dikendarai DH menabrak dua pengendara skuter listrik hingga tewas.
Polisi menyebut DH positif meminum alkohol. DH juga sempat berhenti untuk melihat korban seusai kecelakaan itu terjadi.
DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut DH kooperatif selama pemeriksaan.
"Bukan dilepas, ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11).
Simak Video "Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak Mobil, Ini Kata Pihak Grab"
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini