"Betul bahwa bersangkutan Deddy ada di polsek untuk diberi pengamanan. Kami khawatir ada hal yang tidak diinginkan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika diminta konfirmasi detikcom, Sabtu (16/11/2019).
Dikatakan Supriadi, Deddy diamankan Polsek Muara Padang kemarin, Jumat (15/11). Pengamanan sekaligus untuk pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Muara Padang Banyuasin AKP Burnani mengatakan Deddy datang ke Polsek bersama perangkat desa. Deddy mengakui semua perbuatannya, termasuk akun Facebook yang digunakan.
"Benar, kemarin terduga pelaku datang dan telah kami periksa. Dia mengakui perbuatannya dan bilang akun itu miliknya pribadi," kata Burnani.
Di hadapan perangkat desa dan jajaran polsek, Deddy mengaku khilaf dan sudah meminta maaf. Bahkan permintaan maaf itu disampaikan Deddy dengan membuat surat pernyataan.
"Sudah minta maaf, ada buat pernyataan juga disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Sekarang kami hanya tinggal koordinasi dengan Polda Sumsel karena laporan ada di Polda," katanya.
Deddy Sutrisno dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel terkait UU ITE. DS dituduh menghina Almarhum Ustaz Taufik, yang wafat Kamis (14/11) pagi, melalui media sosial.
Hinaan itu pun seketika viral di media sosial. Forum Pecinta Ulama dan Habib Palembang langsung merespons dan membuat laporan resmi pada Jumat (15/11) sore.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini