"Hari ini kita melaporkan Deddy Sutrisno atas posting-annya di media sosial terkait meninggalnya Ustaz Taufik. Deddy kami laporkan karena masih ada saja tindakan yang menghina ulama," kata perwakilan forum, Malwadi saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jumat (15/11/2019).
Deddy dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 320 KUHP karena menghujat Ustaz Taufik melalui akun media sosial Fecebook. Laporan ke SPKT Polda Sumsel itu teregister dengan nomor STTLP/938/X1/2019/SPKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malwadi berharap hal serupa tidak terjadi kepada para ulama. Khususnya ulama yang ada di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Kita mau ini jadi pelajaran dan tidak lagi terulang kemudian hari. Kami laporkan ini sebagai efek jera," katanya.
Ribuan Orang Berduka atas Wafatnya Ustaz Taufik Hasnuri:
Terkait adanya permintaan maaf dari Deddy melalui media sosial, Malwadi mengaku pihaknya belum menerima permintaan maaf tersebut. Dia pun berharap Deddy tetap diproses hukum.
"Terkait permintaan maaf kami belum lihat, tapi untuk maaf kami terima dan proses hukum tetap lanjut. Sehingga jangan lagi ada kejadian ini," katanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan mengatakan telah menerima laporan tersebut. Bahkan kasus itu kini ditangani Ditreskrimsus.
"Laporan sudah kita terima dan segera kami panggil kedua pihak, terutama si terlapor. Dugaan sementara melanggar Undang-Undang ITE," kata Supriadi.
Ustaz Taufik wafat pada usia 45 tahun, Kamis (14/11). Almarhum diketahui memiliki riwayat sakit ginjal sejak dua tahun terakhir. Dia dirawat intensif pertama kali pada Januari 2018.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini