Sementara itu, Hidayat mengatakan Sukmawati harus lebih berhati-hati saat berpendapat. Apalagi Sukmawati merupakan putri Presiden pertama RI Sukarno.
"Seharusnya, sebagai tokoh yang membawa nama Sukarno, beliau harus lebih hati-hati membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan apa yang selama ini menjadi keyakinan dan ideologi Sukarno," ucap Hidayat.
Diketahui, Sukmawati kembali dilaporkan terkait dugaan penistaan agama. Kali ini Sukmawati dilaporkan oleh Korlabi karena dituding membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Ratih itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
(aik/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini