Pertimbangan MA
Putusan kasasi MA yang merampas aset First Travel untuk negara terungkap dalam kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Dalam pertimbangannya terungkap alasan MA tidak mengembalikan aset First Travel ke jemaah, tapi merampas untuk negara. Pertimbangannya yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
(dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini