Pengacara Korban: Ilegal Jika Aset First Travel Dirampas Negara!

Pengacara Korban: Ilegal Jika Aset First Travel Dirampas Negara!

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2019 08:18 WIB
Korban penipuan First Travel berunjuk rasa di depan gedung MA. Mereka meminta aset First Travel dikembalikan negara agar tetap dapat berangkat ke Tanah Suci. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)


Dia pun menilai Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi tidak peka dalam permasalahan ini. Seharusnya, kata Luthfi, Yudi ikut membantu mencarikan solusi agar uang jemaah First Travel dapat dikembalikan atau diberangkatkan ke tanah suci.

"Bahkan beberapa waktu yang lalu beberapa keandaraan mewah yang dititipkan ke kejaksaan Depok sempat 'raib' dan setelah diributkan oleh media massa kejaksaan beralasan bahwa kendaraan-kendaraan mewah tersebut sedang 'dipinjamkan'. Ini menunjukkan sekali lagi kejaksaan tidak peka. Lebih dari itu Kajari tau bahwa aset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah?" kata Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara! Namun ini uang jamaah. Jadi kalau aset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal," sambung dia.



Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan uang puluhan miliar jemaah yang masuk ke First Travel dicuci oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi dirampas oleh negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Sudah inkrah dan saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11/2019).

(mae/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads