Dia pun menilai Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi tidak peka dalam permasalahan ini. Seharusnya, kata Luthfi, Yudi ikut membantu mencarikan solusi agar uang jemaah First Travel dapat dikembalikan atau diberangkatkan ke tanah suci.
"Bahkan beberapa waktu yang lalu beberapa keandaraan mewah yang dititipkan ke kejaksaan Depok sempat 'raib' dan setelah diributkan oleh media massa kejaksaan beralasan bahwa kendaraan-kendaraan mewah tersebut sedang 'dipinjamkan'. Ini menunjukkan sekali lagi kejaksaan tidak peka. Lebih dari itu Kajari tau bahwa aset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah?" kata Luthfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan uang puluhan miliar jemaah yang masuk ke First Travel dicuci oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi dirampas oleh negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Sudah inkrah dan saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11/2019).
(mae/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini