Mobil-mobil ini terungkap lewat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019).
"Bahwa sebagaimana fakta persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung:
Berikut adalah mobil-mobil yang dirampas negara dari First Travel:
1. Satu mobil Daihatsu Sirion atas nama pemilik Andika S, nomor polisi B 288 UAN, tahun 2014
2. Satu mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin, warna putih mutiara nomor polisi B 233 STY
3. Satu mobil Ford Ranger, double cab base, tahun pembuatan 2007, warna hitam metalik, nomor polisi B 9002 EWM
4. Satu mobil Nissan X-Trail, tahun pembuatan 2006, warna hitam, nomor polisi B 2264 RFP
5. Satu mobil Honda City GD8 1.5 IDSI AT, tahun pembuatan 2003, warna biru muda metalik, nomor polisi B 19 EL
6. Satu mobil Toyota Hiace Commuter warna putih mutiara, nomor polisi DK 9282 AH
7. Satu mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT tahun 2014, warna putih noka, nomor polisi F 797 FT, STNK dan BPKB asli atas nama Anniesa Hasibuan
8. Satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013, warna putih noka, atas nama terdakwa 1
9. Satu mobil Volkswage Carravelle 2.0 TDI tahun 2014, warna putih noka
10. Satu mobil Fortuner 2.5 warna putih noka, tahun 2015, nomor polisi B 28 KHS
11. Satu mobil Hummer H2 62 SUV tahun 2009.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini