"Kami akan hadirkan saksi ahli selain bukti terlampir juga ada chating WhatsApp sebagai petunjuk," kata salah satu tim Titi Sumawijaya Empel Jack Boyd Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Jack mengatakan bukti-bukti sudah diserahkan ke pihak penyidik terkait laporan pihaknya itu. Dia mengatakan ada satu bukti kuat berupa chatinggan WhatsApp dari salah satu tersangka bernama Timi yang pernah meminjamkan uang ke Titi dengan jaminan sertifikat gedung Titi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, jadi bukti chat itu dari Timi Cs ya, bukan dari Andrew langsung. Chattingan di mana dia mengaku uang ini dari Andrew," kata Jack.
Seperti diberitakan, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Adrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang kini menjadi tempat karaoke.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Polisi juga sudah menaikan status kasus itu ke penyidikan. Andrew Darwis sendiri sudah melaporkan balik Titi dan Jack ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Halaman 2 dari 1