Salon itu sudah berdiri sejak tahun 2017. Pemiliknya yang merupakan WN China pun sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pemilik dan adiknya, dua-duanya WNA Tiongkok, sudah berstatus tersangka. Kita kenakan ada 4 pasal, mulai pasal 83, pasal 197, pasal 196, pasal 198 dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun," kata Budhi.
Polisi telah menyegel salon tersebut. Sekaligus menyita seluruh obat dan alat kecantikan di dalamnya sebagai barang bukti.
(eva/mea)