"Jadi ini salon kecantikan yang melakukan tindakan medis ilegal. Salon itu melakukan beberapa tindakan medis berupa pengambilan lemak di kelopak mata, kemudian sulam alis, sulam bibir, yang tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan medis dari kementerian kesehatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, ketika dihubungi, Jumat (15/11/2019).
Klinik itu berada di Rukan Eksklusif Blok A No. 17 PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Budhi mengatakan informasi keberadaan klinik ilegal itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan praktik atau tindakan medis yang dilakukan.
"Karena tindakan yang dilakukan menurut keterangan ahli sudah merupakan tindakan medis, karena dia ada upaya pembiusan, pembedahan kemudian penyedotan lemak dan lainnya," lanjut Budhi.