KPK ke Pengusaha: Kalau Ada Pejabat Minta Uang, Lapor Penegak Hukum!

KPK ke Pengusaha: Kalau Ada Pejabat Minta Uang, Lapor Penegak Hukum!

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 18:05 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Antara Foto)
Jakarta - KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK mengingatkan para pelaku usaha menerapkan prinsip bisnis bersih.

"KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Saut meminta para pelaku usaha melapor ke penegak hukum jika diperas oleh pejabat daerah untuk mendapat suatu proyek. Dia menegaskan KPK bakal menindak pejabat yang diduga melakukan pemerasan berdasarkan bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terdapat permintaan uang dari para pejabat publik di daerah, dapat segera melaporkan pada penegak hukum," ujarnya.

Dia juga mengimbau seluruh kepala daerah menjauhi perilaku koruptif. Dia meminta pejabat daerah tidak menyalahgunakan jabatannya.

"KPK telah berulang kali mengingatkan para pejabat publik agar tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan padanya. Namun jika masih melakukan korupsi, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," tutur Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan Sunjaya. Dua tersangka baru adalah GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur King Properti Sutikno.
Keduanya diduga memberikan suap kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon terkait perizinan proyek. Herry diduga memberi suap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar, sementara Sutikno diduga memberi suap Rp 4 miliar ke Sunjaya.

Keduanya, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads