KPK Cegah 2 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Eks Bupati Cirebon

KPK Cegah 2 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Eks Bupati Cirebon

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 17:08 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Kedua saksi dari pihak swasta tersebut bernama Heru Dewanto dan Teguh Haryono.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).


Febri mengatakan KPK mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri bagi Heru dan Teguh untuk selama 6 bulan. Keduanya dicegah keluar negeri terhitung sejak 1 November 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK terkait pencucian uang. Sunjaya pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


KPK menduga total penerimaan gratifikasi Sunjaya sekitar Rp 51 miliar. KPK juga menduga ada aliran duit yang berkaitan dengan perkara Sunjaya itu ke acara PDIP pada tahun 2018.

Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.

(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads