"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Febri mengatakan KPK mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri bagi Heru dan Teguh untuk selama 6 bulan. Keduanya dicegah keluar negeri terhitung sejak 1 November 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga total penerimaan gratifikasi Sunjaya sekitar Rp 51 miliar. KPK juga menduga ada aliran duit yang berkaitan dengan perkara Sunjaya itu ke acara PDIP pada tahun 2018.
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Halaman
1
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini