Australia: Remisi Abubakar Ba'asyir Wewenang Indonesia
Selasa, 15 Nov 2005 13:52 WIB
Jakarta - Ustadz Abu Bakar Ba'asyir batal mendapatkan keringanan hukum (remisi). Dikabarkan pembatalan itu terkait intervensi Australia. Namun Australia mengaku kewenangan pemberian remisi tetap ada pada pemerintah Indonesia.Demikian disampaikan oleh Dubes Australia David Ritchie di hadapan anggota Komisi I DPR RI saat melakukan rapat bersama dengan Dubes AS dan Dubes Inggris di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2005).Meski demikian, lanjut Ritchie, pemerintah Australia tentu akan sangat menyayangkan apabila pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, menurut pemikiran Australia, Abu Bakar Ba'asyir terbukti terlibat pembunuhan 202 orang yang 92 di antaranya adalah warga Australia saat terjadi bom Bali I."Pada akhirnya putusan remisi adalah pilihan pihak Indonesia. Yang jelas Australia telah mengemukakan -pendapat dan kami menerimanya," ujar Ritchie. Ritchie mengatakan pihaknya terus mengikuti setiap peristiwa yang terkait dengan pelaku teror di Indonesia.Sementara itu anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Thoha mengatakan adanya intervensi yang berlebih oleh pemerintah Australia terhadap sistem hukum di Indonesia. Dia mempertanyakan bahwa terorisme tidak ada kaitannya dengan agama sebagaimana pandangan yang berkembang di masyarakat Australia yang selalu mengaitkan terorisme dengan Islam.Ditegaskannya, terorisme tidah hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di Australia, Inggris dan Amerika.Menanggapi hal itu, Ritchie menjelaskan bahwa dirinya setuju terorisme tidak ada kaitannya dengan agama atau warna kulit mana pun. "Teror adalah teror dan tidak membedakan agama dan warna kulit mana pun. Perilaku teror adalah sebuah kejahatan dan pelakunya adalah kriminal," terang Dubes Australia.
(san/)











































