"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Selain Pandu, KPK juga memanggil Manager of Engineering and Construction PT APP Hanno Hutama dan satu pihak wiraswasta Seraphine Destina Nurani, serta satu pengacara bernama Iqbal Martin. Mereka juga dipanggil untuk tersangka Darman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Jika di-rupiah-kan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
KPK kemudian menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti.
Tonton juga video Dirut PTPN X Diperiksa KPK, Ditanya Soal Tupoksi di Perusahaan:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini