"Jadi kan sebelum orang menikah diberi beberapa nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama. Kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan. Itu antara lain yang disampaikan," kata Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Karena itu, menurut Fachrul, setiap pasangan yang ingin menikah wajib ditatar. Dia mengatakan, kursus tersebut nantinya akan diberikan saat pasangan tersebut mengurus surat-surat untuk menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat mengurus surat-suratnya itu. (Jadi) Wajib untuk ditatar. Kan sama KUA kadang-kadang karena mau cepet makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat," ujarnya.
Dia mengungkapkan nantinya penataran akan dilakukan oleh petugas dari KUA. Selain itu juga dari penyuluh-penyuluh.
"Iya (petugas KUA) . Termasuk penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul.
Kursus tersebut juga akan diterapkan kepada pasangan beragama apapun. Kursus juga akan memberikan materi dengan poin-poin yang jelas.
"Hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi enggak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan. Nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," ungkapnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Muhadjir menjelaskan program kursus pranikah itu dilakukan untuk membekali calon suami istri soal kehidupan rumah tangga sekaligus menekan angka perceraian di Indonesia.
Wacana ini mendapatkan dukungan dari MUI hingga Komisi VIII DPR yang membidangi agama. Namun, disyaratkan prosedur kursus ini tidak berbelit dan membuat takut masyarakat untuk menikah.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini