"Jangan sampai ini (sertifikat menikah) memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Ace meminta pemerintah mengkaji lebih dulu wacana pemberlakuan sertifikat menikah tersebut. Dia menekankan harus ada koordinasi yang baik antarlembaga yang terkait dengan pengurusan nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat nikah bagi pasangan yang akan menikah. Muhadjir menjelaskan sertifikat menikah tersebut didapatkan setelah calon suami-istri mengikuti pelatihan pranikah.
"Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11). (zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini