"Terkejar lah. Ya bisa saja (minta tambahan waktu), memang dalam ketentuan sampai tanggal 30 November, tapi bisa lah kalau perlu tambahan waktu. Yang penting jangan sampai akhir tahun," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
"Paling (minta tambahan) 15 hari ya. Kan begini, katakanlah kami selesai 10 Desember, kirim ke Kemdagri. Kemdagri kami minta didorong seminggu (untuk evaluasi), 17 balik ke kami, paripurna, selesai tanggal 20," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah nggak (kena sanksi) selama nggak melebihi Desember lah. Batas akhirnya paripurna terakhir setelah evaluasi itu mesti sebelum 30 Desember," kata M Taufik.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Pembahasan APBD 2020 Molor |
Saat ini DPRD DKI Jakarta baru menyelesaikan pembahasan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) di tingkat komisi. Pembahasan akan dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran (Banggar).
"Minggu depan (rapat Banggar). Banggar sehari doang untuk KUA PPAS. Habis itu tanda tangan, baru (pembahasan) RAPBD," ucap Taufik.
Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengaku pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 molor dari jadwal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seharusnya, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati pada Agustus lalu.
Untuk diketahui KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RAPBD untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi. Setelah itu, APBD 2020 harus disahkan pada 30 November 2019.
"Itu harus selesai, (30 November) harus jadi APBD. Karena 1 Desember, APBD harus disampaikan ke Mendagri, itu 15 hari evaluasi, setelah itu kembali lagi ke kita 7 hari eksekutif, lakukan review dan lapor lagi ke DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri," kata Saefullah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini