Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Jakarta Selatan

Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Jakarta Selatan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 17:45 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Jakarta Selatan
Komplotan Begal Ditangkap Polisi (Farih/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap komplotan begal sadis yang sering berkeliaran di wilayah Jakarta Selatan. Dalam aksinya, 12 pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam.

"Di SPBU tersebut akhirnya dengan menggunakan senjata tajam ini ada yang celurit, dan juga ini ada yang besi seperti celurit mereka mengejar korban hingga akhirnya korban yang di TKP di SPBU Cipete ini melarikan diri dan bersembunyi di toilet. Untuk TKP yang ke-2 di Jalan Haji Nawi Raya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (14/11/2019).

Para pelaku beraksi pada Sabtu (9/11) malam lalu. Pada malam itu, kata Andi, para pelaku beraksi di lokasi yang berbeda, yakni di SPBU Cipete, Jaksel, dan Jalan Haji Nawi.

Andi menyebut para pelaku terdiri dari enam orang dewasa, yakni Aditya, Akbar, Ramadan, Teguh, Slamet, dan Farhan. Sedangkan enam pelaku lain masih di bawah umur berinisial AWP, FD, MD, MH, MF, dan VH.





Saat beraksi, para pelaku ramai-ramai mencari korban dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Para pelaku membagi tugas dengan menjadi 'joki' dan menjadi eksekutor dengan dilengkapi senjata tajam untuk melukai korban.

"Di sini korban sampai dibacok, akhirnya yang bersangkutan mengalami luka-luka pada bagian kepala dan juga bagian tubuh, punggungnya mengalami luka. Mereka bersama-sama juga dan mengambil barang-barang milik korban," katanya.

Para pelaku berhasil ditangkap polisi tak lama seusai kejadian. Polisi, kata Andi, saat kejadian tengah berpatroli dan mendapati ada kejadian langsung mengejar pelaku.

"Akhirnya satu pelaku diamankan dan selanjutnya menghubungi rekan-rekan yang lain. Kita hunting lagi, akhirnya kita bisa dapatkan 11 tersangka lainnya," katanya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Halaman 2 dari 2
(fas/mea)


Berita Terkait