"Dari pihak DKI, ternyata sudah menangkap respons positif, akhirnya kan membangun regulasi tak mudah, butuh waktu dan butuh harmonisasi. Yang jelas dari Pemprov DKI telah buat regulasi menyangkut bagaimana pengguna dari Grabwheels di sekitar Jakarta," kata Budi saat jumpa pers, di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
"Ada yang akan diatur di sana menyangkut masalah batas usia penggunanya, kemudian jenis, nama pergubnya adalah tentang perorangan, jadi peraturan gubernur untuk perorangan," ujar Budi.
Budi juga menyampaikan saran untuk ada aturan mengenai pembatasan wilayah yang bisa dilalui skuter listrik. Budi menyarankan skuter listrik hanya bisa melintas di jalur sepeda.
"Tidak boleh di trotoar dan tidak boleh juga di JPO," sebutnya.