"Dari pihak DKI, ternyata sudah menangkap respons positif, akhirnya kan membangun regulasi tak mudah, butuh waktu dan butuh harmonisasi. Yang jelas dari Pemprov DKI telah buat regulasi menyangkut bagaimana pengguna dari Grabwheels di sekitar Jakarta," kata Budi saat jumpa pers, di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang akan diatur di sana menyangkut masalah batas usia penggunanya, kemudian jenis, nama pergubnya adalah tentang perorangan, jadi peraturan gubernur untuk perorangan," ujar Budi.
Budi juga menyampaikan saran untuk ada aturan mengenai pembatasan wilayah yang bisa dilalui skuter listrik. Budi menyarankan skuter listrik hanya bisa melintas di jalur sepeda.
"Tidak boleh di trotoar dan tidak boleh juga di JPO," sebutnya.
Budi mengatakan skuter listrik tidak cocok untuk melintas di jalan raya. Dia menyebut dibutuhkan pengawasan untuk skuter listrik ini.
"Kemudian masalah jalan-jalan yang tidak boleh dilalui. Saya Dirjen Perhubungan Darat memang dari awal saya mengatakan e-skuter tidak cocok di jalan raya yang ada mobil dan motornya. Yang butuh sebenarnya adalah menyangkut pengawasan," imbuh Budi.
Sebelumnya, Dishub DKI mengizinkan skuter listrik beroperasi di Jakarta dengan syarat hanya di kawasan terbatas atau jalur sepeda. Selain di lintasan itu, skuter listrik akan ditertibkan.
"Artinya gini... begitu kita menyampaikan 'Anda silakan beroperasi' di kawasan terbatas, di kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh, kemudian dilarang beroperasi di trotoar di JPO, di jalan kecuali di jalur sepeda. Jadi, begitu beroperasi di luar itu, dilarang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini