Pengacara Jawab Mahfud: Kalau HRS Melanggar di Saudi, Tinggal Deportasi

Pengacara Jawab Mahfud: Kalau HRS Melanggar di Saudi, Tinggal Deportasi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 16:54 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bersedia membantu kepulangan Habib Rizieq Syihab (HRS) bila benar ada surat yang menunjukkan permohonan cekal berasal dari pemerintah Indonesia. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan dokumen terkait pencekalan ada di otoritas Saudi.

"Surat apa? Kita di Saudi kan sebagai orang yang diperiksa. Dokumen itu semuanya ada di intelijen Saudi, imigrasi Saudi. Bahkan paspor sudah habis," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Sugito mengatakan, sebagai Menko Polhukam, Mahfud mudah saja mencari tahu surat pencekalan terhadap HRS. Dia tetap menduga permohonan cekal berasal dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia meminta Mahfud menelusuri permohonan cekal terhadap HRS. Dia menduga permohonan cekal diajukan institusi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"Kalau Menko Polhukam mau mencari tahu, itu sangat mudah. Misal lewat Kemlu itu bisa dikomunikasikan," tutur Sugito.

Dia mengatakan HRS hanya memiliki dokumen-dokumen yang telah ditunjukkan dalam konferensi pers di DPP FPI beberapa hari lalu. Dokumen yang ia maksud ialah foto tiket pesawat, screenshot catatan visa HRS, dan screenshot bukti 'cekal' HRS dari pihak imigrasi Arab Saudi.



Dokumen tersebut sudah diterima Mahfud. Mahfud menyatakan dokumen tersebut tidak berisi penjelasan soal HRS dicekal karena alasan keamanan seperti yang dikeluarkan penyelidik umum kantor Intelijen Arab Saudi. Mahfud menilai dalam pencekalan ini HRS punya masalah pribadi dengan Saudi.


Terkait hal ini, Sugito tetap yakin ada keterlibatan pihak Indonesia dalam pencekalan HRS. Sebab, jika HRS mengancam keamanan Saudi, semestinya sudah ditindak, seperti dipenjara ataupun dideportasi.

"Kalau alasan intelijen yang terkait keamanan Saudi, pertama, dia bisa dipenjara dan juga bisa dideportasi karena dia kan WNI ya di Saudi. Jadi kalau dia melanggar keamanan atau mengkhawatirkan Saudi, ya dideportasi saja. Ini kok malah mau pulang malah nggak boleh," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan surat yang ditunjukkan Habib Rizieq Syihab (HRS) bukan surat pencekalan. Itu hanya surat penolakan agar HRS tidak keluar karena alasan keamanan.


"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Dia mengatakan pemerintah RI bisa saja membantu jika benar ada surat yang menunjukkan permohonan cekal berasal dari pemerintah Indonesia.

"Kan kita tidak tahu. Kita tidak tahu masalahnya mau ngurus apa. Kalau mau minta bantuan pemerintah kasihkan suratnya ke saya. Jangan yang surat di bandara itu. Itu sama saja tiket kamu dikasihkan ke saya," ucap dia.
Halaman 3 dari 2
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads