"Bahwa terdakwa Erick Kai Koester pada Sabtu (17/8) sekira pukul 05.30 Wita bertempat di warung ayam goreng kremes Linci yang bertempat di depan Alfamart Jl Raya Kuta sebelah Grand Zuri, Kuta, Badung telah melakukan penganiayaan," kata jaksa penuntut umum I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (14/11/2019).
Peristiwa itu bermula saat saksi korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan Central Parkir, Sabtu (17/8). Tiba-tiba terdakwa Koester nyelonong masuk ke area proyek.
Saat berjalan kaki itulah, terdakwa Koester mengikuti korban Gede dari belakang. Setibanya di mini market tersebut korban membuka jaket dan menaruhnya di meja dan tiba-tiba dipukul terdakwa.
"Tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal yang mengenai telinga kanan saksi korban hingga mengeluarkan darah. Setelah selesai memukul saksi korban selanjutnya terdakwa tersebut masuk ke Alamart dan tidak lama kemudian tamu asing tersebut langsung lari menuju Central parkir dan saksi korban berusaha mengejar terdakwa," urainya.
Atas perbuatan tersebut saksi Gede melakukan visum dengan hasil luka-luka di daun telinga kanan. Atas perbuatannya Koester dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Simak juga video Rusuh! Bule Tawuran di Depan Kelab Seminyak Bali:
(ams/asp)