"Mengadili menyatakan terdakwa Georgii Zhukov dan Robert Haupt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim I Wayan Kawisada saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019).
Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan," jelas hakim.
Kasus itu bermula saat kedua terdakwa bersama tiga rekannya mendatangi money changer di wilayah Benoa menggunakan mobil. Empat orang di antaranya masuk melalui pintu belakang money changer PT BMC dan langsung memukul dan membekap sekuriti, sementara satu orang berjaga di dalam mobil dalam kondisi menyala.
Keempat WNA tersebut lalu mengambil uang yang di laci kasir dan satu unit brankas, dan meninggalkan tempat kejadian. Atas perbuatan kedua terdakwa ini pihak money changer mengalami kerguian Rp 1.006.873.350, dan korban sekuriti kehilangan dompetnya yang berisi uang tunai senilai Rp 350 ribu.
Kasus perampokan money changer ini sempat bikin heboh karena saat beraksi para pelaku menutupi wajahnya menggunakan jas hujan dan tutup kepala. Salah satu komplotan perampok ini, Alexei Korotkikh (43), tewas ditembak polisi saat penangkapan.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, dan ke-2 KUHP.
Simak juga video "Usai Bunuh Pacar, Profesor Rusia Simpan Potongan Lengan di Tas" :
(ams/fdn)