Popon Nilai Dakwaan Jaksa Lemah

Popon Nilai Dakwaan Jaksa Lemah

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2005 10:58 WIB
Jakarta - Terdakwa Tengku Syaifuddin Popon menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lemah dan tidak berdasarkan fakta. Dia membantah menyuap Wakil Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal.Demikian duplik yang dibacakan tim kuasa hukum Popon, Deni Ramon Siregar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2005). "Fakta yang terungkap di persidangan tidak menjelaskan apa motivasi dari penyerahan duit tersebut," kata Deni.Menurut Deni, JPU dinilai tidak melihat latar belakang penyuapan mengingat terdakwa Popon sebatas sebagai pengantar. "Dengan demikian, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri seperti yang didakwakan JPU tidak terpenuhi," kata Deni.Berdasarkan pasal 17 UU 18/2003, menurut Deni, pengacara berhak mengetahui informasi tentang perkembangan perkara yang sedang ditanganinya."Namun hal itu tidak dapat diartikan untuk memenangkan perkara. Lagipula Ramadhan dan M Sholeh tidak terbukti dalam persidangan bahwa yang bersangkutan memberikan info hasil musyawarah yang dilakukan hakim pengadilan tinggi dalam kasus Puteh," urai Deni. Jadi, lanjut Deni, unsur dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya seperti yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi sehingga dakwaan JPU lemah dan tidak berdasarkan fakta hukum.Ketua majelis hakim Gusrizal memutuskan akan melanjutkan sidang pada Jumat (18/11/2005) dengan agenda pembacaan vonis.Seperti diberitakan, Popon didakwa melakukan penyuapan terhadap Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan Panitera Pengganti Mochammad Soleh sebesar RP 250 juta. Popon mengakui uang tersebut diberikan pada PT DKI Jakarta untuk memperlancar permohonan banding kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 yang diajukan oleh kuasa hukum Abdullah Puteh. Dia pun dituntut JPU selama 4 tahun penjara. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads