"Untuk kasus tertentu mungkin hukuman mati memang tepat. Untuk bandar narkoba diharapkan pelakunya berkurang, berkuranglah pelakunya yang memengaruhi masyarakat. Termasuk anak-anak untuk menggunakan narkotika. Ketemu bandarnya, habiskan!" kata Artha dalam wawancara terbuka calon hakim agung di gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Kamis (14/11/2019).
Hukuman mati dijatuhkan tergantung perbuatan terdakwa. Jadi, hukuman mati tidak dengan gampang dijatuhkan.
"Jadi sangat tergantung dari perbuatan terdakwa dan akibat yang ditimbulkannya. Ini bukan soal pembentukan kedua produk legislasi itu. Tapi ini memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta hukumnya," ujar Artha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koruptor juga kalau sudah sedemikian rupa tidak bisa diubah diharapkan berubah, saya termasuk yang setuju. Tetapi tetap saja hukuman mati adalah ultimum remedium, memang bisa diharapkan berubah, hukuman seumur hidup bisa diterapkan," ujar Artha.
Artha Theresia Silalahi saat ini hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang. Ia membuat pelaporan LHKPN pada 26 Februari 2018 dengan nilai Rp 43 miliar. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini