"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Fahri mengatakan pihaknya tidak bisa membatasi penggunaan skuter listrik yang saat ini makin marak digunakan oleh masyarakat. Polisi juga mengingatkan pengelola skuter untuk tidak menyediakan tempat penyewaan skuter di area yang dekat jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri juga menyebut skuter listrik tidak boleh digunakan di trotoar. Skuter listrik, menurut dia, rentan digunakan tanpa dilengkapi pelindung.
Polisi, disebutnya, saat ini tengah fokus memperdalam prosedur penggunaan skuter listrik agar aman digunakan. Fahri mengatakan perlu ada diskusi dengan instansi-instansi terkait untuk membahas soal skuter listrik tersebut.
"Nanti akan koordinasi dengan pemerintah provinsi karena nanti rambu-rambu, marka nanti juga diatur oleh lembaga lain, yakni instansi Dishub. Nanti kita minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi," ujar Fahri.
Simak juga video "Lantai JPO Sudirman Rusak Akibat Sering Dilewati Skuter Listrik"
(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini