Bareskrim Polri menjelaskan dalam berkas jawaban bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya, yang mana dalam gugatan ini selaku tergugat II. Bareskrim mengatakan dalil penggugat tidak benar yang menganggap tidak ada kejelasan atau kepastian hukum terkait kelanjutan kasus itu. Oleh karenanya Bareskrim meminta hakim menolak gugatan OC Kaligis.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata anggota tim biro hukum Bareskrim Polri, Hapsoro Wahyu dalam berkas jawabannya, Rabu (13/11/2019).
Bareskrim Polri dalam berkas tersebut mengatakan dalam KUHAP tidak mengatur batasan waktu penanganan suatu perkara. Bareskrim menilai gugatan itu salah alamat karena mestinya tidak diajukan ke ranah perdata, melainkan di praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku tergugat II dalam berkas jawabannya mengatakan dalil penggugat OC Kaligis yang menyatakan polisi tidak melanjutkan penanganan kasus Denny Indrayana keliru. Sebab, Polda Metro Jaya sudah pernah melimpahkan berkas itu ke jaksa Kejati DKI.
Kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya dari kejaksaan. Akan tetapi, Polda Metro kembali mengirimkan berkas itu ke kejaksaan.
"Bahwa tergugat II menerima surat dari Kejati DKI Jakarta tanggal 21 November 2018 perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Prof Denny Indrayana, selanjutnya tergugat II menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya tanggal 16 Juli 2019 perihal permohonan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI," ujar anggota tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, dalam berkas jawabannya.
Saat ini, berkas kasus Payment Gateway ada di kejaksaaan.
"Bahwa tergugat II menolak seluruh dalil penggugat dalam gugatannya karena tergugat tidak pernah membiarkan atau mendiamkan perkara aquo. Bahkan tergugat II sudah mengirimkan berkas perkara a quo kepada JPU serta tindakan tergugat II sudah sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UU KUHAP sehingga dalil penggugat patut untuk ditolak," tutur tim biro hukum Polda.
Sebelumnya, selain menggugat kasus Novel Baswedan, ternyata OC Kaligis juga menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC Kaligis meminta kasus itu diusut lagi. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya. Dalam layanan Payment Gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Payment Gateway dihentikan. Saat ini Denny Indrayana sedang mempersiapkan diri menjadi calon Gubernur Kalsel.
Simak juga video "OC Kaligis Serang Novel Lewat Kasus 'Walet', ICW: Lagi Cari Kesalahan" :
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini