OC Kaligis Izin Sehari dari Sukamiskin Demi Gugat Kasus 'Walet' Novel

OC Kaligis Izin Sehari dari Sukamiskin Demi Gugat Kasus 'Walet' Novel

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 20:27 WIB
OC Kaligis (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim menyebut OC Kaligis sudah mempunyai izin untuk hadir ke PN Jaksel.

Abdul mengatakan pada Rabu 6 November kemarin, OC Kaligis mendapat panggilan untuk menghadiri sidang perdata dengan agenda mediasi. Diketahui, OC Kaligis juga menggugat Bareskrim Polri terkait kasus Kegiatan Implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 yang sempat menyeret Denny Indrayana, yang pada Rabu kemarin diagendakan mediasi.

"Ada suratnya untuk sidang perdata dari pengadilan. Surat panggilan sidang," kata Abdul, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (8/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Abdul mengatakan setelah menghadiri sidang itu OC Kaligis langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. Agus menuturkan selama berada di luar lapas, OC Kaligis mendapat pengawalan dari pihak kepolisian maupun lapas.

"Sudah (kembali ke lapas), pulang sehari. Saat itu berangkat pagi pulang belum sampai sore sudah sampai. Saya yang lihat sendiri," ungkapnya.

Ia memastikan OC Kaligis tidak mampir ke tempat lain melainkan langsung kembali ke lapas seusai menghadiri sidang. Ia mengatakan OC Kaligis tidak didampingi keluarga atau tim kuasa hukumnya saat berangkat maupun kembali ke lapas.

"Oh enggak (mampir ke tempat lain), dikawal polisi ada dari anggota kita juga ada. Walaupun sidang PK di KPK, sidang perdata tetap di kawal dari kepolisian, dari KPK dan dari kita," tuturnya.



Sebelumnya, OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret Novel Baswedan. Gugatan yang didaftarkan pada Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016. Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.




Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada 2015.

Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan.

Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa.



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads