"Penangkapan dilakukan di pelabuhan penumpang di Desa Tameran Kecamatan Bengkalis. Barang bukti dibawa dengan kapal pompong," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Kelima orang yang ditangkap ialah Beni Hamdam alias Idim (32), Mazman alias Itok (23), Mazlan Sapian (32), Rasyid (20) pelajar, dan AR Izmi (44).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan polisi awalnya menangkap Beni bersama dua tersangka lain. Dari penangkapan ini, disita handphone (HP) milik Beni. Setelah dicek, dalam HP adanya percakapan transaksi narkoba.
"Kita lakukan pengembangan kembali bersama pihak Bea dan Cukai. Tim berangkat ke Pulau Padang Kabupaten Meranti," kata Sigit.
Tersangka Beni mengaku menyimpan barang bukti di rumah tersangka Mazlan. Di sana, ditemukan 8 bungkus sabu dengan bungkusan teh merek dari China.
"Selanjutnya, tim kembali ke Bengkalis untuk melakukan pengecekan dalam kapal yang dibawa tersangka. Di dalam kapal kembali ditemukan 2 bungkusan sabu. Total ada 10 bungkusan yang diperkirakan beratnya 10 Kg sabu," kata SIgit.
Dari pemeriksaan, kta Sigit, tersangka Beni alias Idim sebagai kurir yang menjemput barang bukti di pelabuhan.
"Tersangka Idim mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu ke tangan tersangka Mazlan dengan upah sekali membawa Rp 15 juta," kata Sigit.
Untuk tersangka Rasyid, katanya, sebagai tekong kapal dengan ABK-nya tersangka Azmin. "Kasus ini masih kita proses lebih lanjut," imbuhnya. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini