Pengaturan Konvensi SOLAS ini harus dipenuhi oleh semua kapal yang berasal dari negara anggota IMO. Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi kapal dengan ukuran 500 GT atau lebih atau kapal yang melakukan pelayaran internasional.
Lalu, bagaimana dengan kapal-kapal yang tidak berlayar internasional dan kapal-kapal berukuran kurang dari 500 GT?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai negara yang memiliki lebih dari 51 ribu kapal nonkonvensi, dengan tonase bruto (GT) kurang dari 500, standar kapal nonkonvensi ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia, apalagi sesuai dengan aturan internasional, standar kapal nonkonvensi ini diemban oleh negara bendera.
Adapun aturan standar kapal nonkonvensi (NCVS) di Indonesia, jelas Sudiono, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Nonkonvensi Berbendera Indonesia dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Nonkonvensi Berbendera Indonesia.
"Saya bangga, pada kesempatan ini bisa menyampaikan bahwa Indonesia telah berpengalaman dalam menyusun dan mengembangkan standar kapal nonkonvensi," ujar Sudiono dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).
Sudiono beranggapan, dengan diselenggarakannya kursus ini, Indonesia dapat membagikan informasi, pengalaman, dan pengetahuan kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang.
"Setelah Kursus ini, saya percaya bahwa para peserta akan lebih mengenali Standar Kapal Nonkonvensi Indonesia melalui pertukaran informasi dan pengetahuan dari para narasumber," jelasnya.
Sebagai informasi, penyelenggaraan NCVS Course ini diselenggarakan di bawah kerangka Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS), yang merupakan kerja sama pembangunan di antara negara-negara berkembang dalam rangka mencapai kemandirian bersama yang dilandasi oleh solidaritas, kesetaraan (mutual opportunity) serta saling menguntungkan (mutual benefit). Model kegiatan KSS berupa knowledge sharing, training, pengiriman tenaga ahli, pengiriman peralatan, dan beberapa kegiatan lainnya untuk negara berkembang.
Pada NCVS Course ini, Ditjen Perhubungan Laut mengundang perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang, antara lain Fiji, Brunei Darussalam, Kamboja, Kenya, Maladewa, dan Timor Leste. Sedangkan narasumber berasal dari stakeholder nasional serta perwakilan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. (ujm/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini