Green Ship Strategy merupakan inisiatif yang diusulkan oleh Jepang untuk menargetkan pengurangan CO2 dari kapal non-konvensi, yakni kapal yang berusia lebih dari 30 tahun. Inisiatif ini sebagai langkah untuk mengurangi jumlah gas rumah kaca.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 36 huruf (d) menyebutkan bahwa kandungan sulfur pada bahan bakar harus memenuhi persyaratan dengan nilai maksimal 3,5 persen m/m sebelum 1 Januari 2020 dan 0,5 persen m/m sesudah 1 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti PM 29 Tahun 2014 tersebut, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan Serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal," ujar Richard dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran tersebut, setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar low sulfur dengan kandungan maksimal 0,5 persen m/m. Kewajiban ini dilakukan mulai 1 Januari 2020 menjelang pemberlakuan aturan IMO 2020.
"Selain itu, larangan semua kapal yang berlayar di laut Indonesia untuk mengangkut bahan bakar yang tidak memenuhi persyaratan dan harus memiliki pengelolaan limbah hasil resirkulasi gas buang dari kapal," imbuh Richard.
Simak juga video "Indonesia Komitmen Perkuat Kemitraan Strategis Bersama Australia" :
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini