"Namanya Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Skuter itu kan menggunakan motor listrik," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada detikcom, Rabu (13/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa kajian teknis yang akan kita atur, contoh usia (pengguna) berapa tahun. Masih disusun, nanti setelah selesai kita sampaikan," ucap Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI mengambil sikap setelah skuter listrik ramai dipakai di jalan protokol Jakarta. Kini, skuter listrik dilarang beroperasi di JPO, trotoar, ataupun saat car free day (CFD).
Dishub DKI telah bertemu dengan pihak Grab selaku operator skuter listrik GrabWheels yang disewakan di sekitar Jalan Sudirman, Senin (11/11). Itu karena banyak pengguna skuter listrik terekam CCTV sedang melintas di JPO Sudirman.
"Kemarin siang kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/11).
"Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor-CFD), trotoar dan JPO," tegas Syafrin.
Tonton juga video Begini Cara Pakai Skuter Listrik GrabWheels:
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini