"Aset yang berhasil disita di antaranya ruko, rumah tinggal, kebun senilai total Rp 31 miliar," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, disita pula sejumlah uang tunai, mobil, SPBU, lahan atau kavling dan lain-lain.
![]() |
Lebih lanjut, Arman menyampaikan, penyidik BNN juga tengah menelusuri tindak pidana lainnya dalam kasus ini.
![]() |
Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yanf saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas. Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp 144 miliar disita negara
Pada tahun 2018 Mahkamah Agung memutus Murtala bersalah, namun hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan keponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini